Kejati Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi PT LEB

- Kejati Lampung menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% WK OSES PT LEB, menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Lampung
- Penyidik intens berkoordinasi dengan BPKP Lampung untuk pemenuhan alat bukti dan melengkapi proses penyidikan
- Kejati Lampung telah menyita uang sebanyak Rp84 miliar dan memeriksa keterangan saksi terkait seperti PT LEB, LJU, PDAM Way Guruh, Pemprov, hingga Pemkab Lampung Timur
Bandar Lampung, IDN Times - Kejati Lampung terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik tengah intens berkoordinasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
"Kami sedang menunggu penghitungan kerugian keuntungan negara dari perwakilan BPKP Lampung," ujarnya dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
1. Upaya melengkapi proses penyidikan

Armen melanjutkan, permintaan penghitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga negara terkait ini sebagai upaya pemenuhan alat bukti dan melengkapi proses penyidikan terus dilakukan penyidik Pidsus Kejati Lampung.
"Ya secepat mungkin, kami berharap sesegera mungkin hasilnya sudah keluar," kata Armen.
2. Belum ada tambahan saksi diperiksa

Seiring proses penghitungan tersebut, Armen menambahkan, penyidik menunggu hasil audit kerugian negara dari Perwakilan BPKP Lampung, sehingga belum ada lagi upaya memintai keterangan saksi-saksi.
"Belum ada penambahan, makanya kami berharap secepat mungkin (hasil penghitungan kerugian keuangan negara),” ucap Aspidsus.
3. Telah sita uang Rp84 miliar

Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar Amerika ini Kejati Lampung diketahui telah menyita dan mengamankan uang sebanyak Rp84 miliar.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah memeriksa dan mendalami keterangan saksi pihak-pihak terkait seperti PT LEB, PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Way Guruh, Pemprov Lampung, hingga Pemkab Lampung Timur.