Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 7 terpidana dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sepanjang 2023. Para terpidana ini seluruhnya tersandung kasus narkotika.
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, mengatakan tuntutan itu sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas pelaku kejahatan narkotika, terkhusus di provinsi Lampung.
"Saya tegaskan tidak ada ruang untuk narkoba. Saya juga tekankan jangan main-main dengan narkoba di Lampung," ujarnya saat Refleksi Kinerja 2023, Kamis (28/12/2023).