Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan BUMD Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU). Salah seorang di antaranya merupakan Direktur Utama PT LJU.
Kepala Kejati Lampung, Heffinur, mengatakan, dugaan kasus Tipikor salah satu BUMD Provinsi Lampung itu, menyeret Direktur Utama PT LJU berinisial AJU dan pihak rekanan PT LJU inisial AJY. Kasus itu terjadi tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
"Selama kurun waktu tiga tahun tersebut, BUMD PT LJU mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung, telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp30 miliar," ujar Heffinur, Kamis (22/4/2021).