Bandar Lampung, IDN Times – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menambahkan dan menangkap tersangka baru kasus dugaan mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka ketiga dalam perkara ini berinisal TSS, selaku pengusaha di Kota Bandar Lampung bertindak sebagai pemodal atau pembeli sertifikat tanah setempat yang telah dipalsukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
"Iya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap TSS, setelah beberapa kali pemeriksaan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy dikonfirmasi, Selasa (1/6/2025).