Kejati Lampung Tahan Pembeli Tanah Aset Kemenag RI di Lampung Selatan

Intinya sih...
Tersangka baru membeli tanah milik Kemenag
Kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar
Sudah periksa 50 saksi dalam kasus mafia tanah
Bandar Lampung, IDN Times – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menambahkan dan menangkap tersangka baru kasus dugaan mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka ketiga dalam perkara ini berinisal TSS, selaku pengusaha di Kota Bandar Lampung bertindak sebagai pemodal atau pembeli sertifikat tanah setempat yang telah dipalsukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
"Iya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap TSS, setelah beberapa kali pemeriksaan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy dikonfirmasi, Selasa (1/6/2025).
1. Tersangka baru pemodal membeli tanah milik Kemenag
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 ini, Masagus tim penyidik sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka LKM mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan TRS sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Keduanya secara bersama-sama manipulasi data kepemilikan hak tanah yang masih tercatat sebagai aset Kemenag RI beralih kepemilikannya kepada tersangka TSS.
"Tersangka TSS merupakan pemodal yang membeli tanah atau lahan yang dimiliki oleh Kemenag RI di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, padahal masih tercatat sebagai aset Kemenag RI dengan dua identitas berbeda dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut palsu," imbuhnya.
2. Kerugian negara Rp54,4 miliar
Akibat perbuatan para tersangka, Masagus melanjutkan, praktik korupsi modus mafia tanah ini menimbulkan kerugian terhadap negara mencapai Rp54,4 miliar.
"Ini sebagaimana penilaian aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung," tegasnya.
3. Sudah periksa 50 saksi
Masagus menambahkan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi, hingga saat ini masih mendalami terkait pihak-pihak terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain, untuk memperkuat pembuktian menemukan tersangka lain.
"Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kasidik Pidsus.