Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi membentuk Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah, Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara (Bandara), serta Mafia Pupuk yang berpotensi menimbulkan konflik sosial-ekonomi di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai.
Pembentukan tersebut seiring dikeluarkannya Surat Perintah dengan Nomor: PRINT-1480/L.8/Dek.1/11/2021, tentang Pembentukan Satuan Tugas Mafia Pelabuhan, Surat Perintah Nomor: PRINT-1447/L.8/Es.1/11/2021, tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah, dan Surat Perintah dengan Nomor: PRIN-1645/L.8/Dek.1/01/2022.
"Hal ini bertujuan dalam rangka optimalisasi pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara, Mafia Tanah serta pupuk baik secara preventif maupun represif sebagai pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilakukan secara profesional, komprehensif, terkoordinasi dan terpadu," ujar Kepala Kejati Lampung, Heffinur, Sabtu (22/1/2022).