Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan, penyidikan kasus korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 masih terus berjalan.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, tim penyidik kini masih mendalami atau menelusuri niatan jahat dalam perkara korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 miliar tersebut.
"Saat ini tengah didalami untuk mencari niat jahat, sudah ada kerugian dari hasil audit tetapi kami masih harus tetap melihat niat jahatnya. Penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (22/2/2023).