Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memutuskan mencabut proses audit kerugian negara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, kini tengah ditangani Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, keputusan tersebut sebagai bentuk kekecewaan kejaksaan setempat. Itu lantaran pihak BPKP tak kunjung memberikan kejelasan terhadap proses dan hasil audit telah berjalan selama 10 bulan tersebut.
"Kita sudah menyurat ke pihak BPKP, agar permohonan atas pemintaan audit itu untuk dicabut, karena kita meminta kepastian hukum dan penanganan kasus berjalan cepat," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (17/10/2022).