Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Diketahui, Kejati Lampung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) di Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025) malam.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan proyek yang berlangsung selama tahun anggaran 2017 hingga 2019 itu memiliki nilai kontrak fantastis, yakni mencapai Rp1,25 triliun.
Armen menyampaikan, pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial WM alias WDD dan TG alias TWT. WM diketahui menjabat sebagai Kasir Divisi V di PT Waskita Karya. Sementara TG merupakan Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan di divisi yang sama.
“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 21 April 2025. Mereka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.