Tanggamus, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Tanggamus inisial E, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana dinas setempat.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan, E diduga telah menilap dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) periode tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp1,5 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil penghitungan dari tim Audit Inspektorat Tanggamus, negara diperkirakan menanggung kerugian keuangan Rp1.551.654.762,00," ujarnya, Senin (1/8/2022).