Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pemerasan (unsplash.com/Nick Pampoukidis)
ilustrasi pemerasan (unsplash.com/Nick Pampoukidis)

Intinya sih...

  • Praktik pemerasan ASN di Lampung Tengah berkedok wartawan, paksa alokasi dana masuk pembayaran langganan dan advertorial

  • Kejaksaan akan koordinasi ke Dewan Pers hingga Dirjen Pajak untuk menindaklanjuti dugaan pemerasan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengusut kasus pemerasan hingga intimidasi dialami aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah instansi pemerintahan maupun sekolah di kabupaten setempat.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi mengatakan, laporan masyarakat tersebut telah diterima resmi dan sedang proses pendalaman oleh tim gabungan bidang Pidsus dan Intelijen.

"Laporan sudah diterima disertai data dukung dan bukti awal. Laporan disebutkan adanya kelompok mengaku dari organisasi pers mendatangi ASN dan instansi pemerintahan dengan alasan kerja sama publikasi. Namun yang terjadi, mereka justru melakukan tekanan dan ancaman jika tidak diberikan dana,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).

1. Paksa alokasi dana masuk pembayaran langganan dan advertorial

Kasi Intelijen Alfa Dera (kiri) dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi (kanan). (Dok. Kejari Lampung Tengah).

Median menjelaskan, praktik dugaan pemerasan tersebut dilakukan secara sistematis dengan modus menggunakan atribut pers dan nama media tertentu. Kemudian memaksa instansi maupun sekolah mengalokasikan dana dalam RKAS atau anggaran kegiatan pembayaran langganan dan advertorial.

“Ada indikasi kuat uang negara dikeluarkan mencapai miliaran rupiah, untuk memenuhi permintaan salah seorang yang mengaku sebagai pihak mengaku sebagai wartawan tersebut," ungkapnya.

Dalam praktiknya, sejumlah ASN bahkan mengaku mendapat ancaman lewat pemberitaan negatif, pesan suara bernada kasar, hingga intimidasi langsung ke rumah pejabat.

"Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa mengarah pada tindak pidana korupsi dan pemerasan,” lanjut dia.

2. Cederai marwah kebebasan pers

Ilustrasi pers ketika bekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Median menegaskan, bila dalam pendalaman ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara, maka kejaksaan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sebagai perkara tindak pidana korupsi.

“Kami tidak akan diam. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan uang negara, maka proses hukum akan berjalan. Tapi kalau masuk ranah pidana umum, kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung agar penanganannya berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menilai, tindakan pemerasan modus semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah kebebasan pers yang sesungguhnya.

“Kami menghormati kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan beretika. Tapi kalau ada pihak yang menggunakan nama pers untuk menekan ASN, memeras bahkan mengancam lewat pemberitaan, ini sudah melampaui batas dan bukan kebebasan pers. Itu kejahatan yang harus dihentikan,” lanjut dia.

3. Koordinasi ke Dewan Pers hingga Dirjen Pajak

Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Median menambahkan, kejaksaan setempat telah berkoordinasi dengan Dewan Pers guna memastikan legalitas perusahaan media disebutkan dalam laporan, serta memverifikasi aktivitas terlapor benar diakui secara hukum atau hanya menggunakan atribut pers sebagai kedok mencari keuntungan pribadi, termasuk berkoordinasi ke Dirjen Pajak.

“Kami akan telusuri semuanya dengan hati-hati. Prinsip kami jelas, tidak boleh ada ASN atau instansi pemerintah bekerja dalam ketakutan karena tekanan dari pihak luar. Lampung Tengah harus bersih dari praktik premanisme yang berkedok pers,” katanya.

4. Jaga keamanan dan ketertiban roda pemerintahan

Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)

Dalam penanganan laporan tersebut, Kasi Intelijen, Alfa Dera menegaskan, pihaknya turut melakukan langkah pemetaan, verifikasi, dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban pelaksanaan tugas pemerintahan tetap kondusif.

“Kami sedang memetakan pola tekanan yang dilakukan, termasuk menelusuri oknum-oknum yang terlibat. Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga menjaga agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan tanpa gangguan,” tegasnya.

Di samping itu, ia memastikan, Kejari Lampung Tengah memastikan bakal menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, serta berkomitmen melindungi ASN dari segala bentuk ancaman dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami pastikan, siapa pun yang menggunakan nama pers untuk melakukan pemerasan atau mengambil keuntungan dari uang negara akan kami tindak. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan,” imbuh Alfa.

Editorial Team