Kejari Bandar Lampung Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR di Karawang

- Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif, tersangka korupsi penyaluran dana KUR di bank BUMN.
- Tersangka ditetapkan sebagai buron setelah tidak hadir saat dipanggil penyidik dan ditemukan bekerja di PT Nusareka Prima Engineering di Karawang.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN. Tersangka ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (17/3/2025) oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim penyidik kami telah menangkap tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif di Karawang setelah sebelumnya buron dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujar, Selasa (18/3/2025).
1. Kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka

Ahmad Zainal Abidin Arif telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 sejak 10 Februari 2025.
Namun, saat dipanggil penyidik, ia tidak pernah hadir dan tidak lagi ditemukan di rumahnya di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Angga menyampaikan, penyidik akhirnya mendapatkan informasi tersangka bekerja di PT Nusareka Prima Engineering di Karawang. "Berdasarkan informasi tersebut sehingga dilakukan penangkapan," tambahnya.
2. Modus

Dalam kasus ini, Ahmad Zainal Abidin Arif yang menjabat sebagai Mantri BRI Unit Untung Suropati diduga melakukan manipulasi dengan mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha terhadap 46 debitur.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik pada 29 Desember 2023.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan kredit atas nama debitur yang usahanya direkayasa, sehingga pinjaman disetujui. Namun, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Angga.
3. Ditahan di Rutan Bandar Lampung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia juga dikenakan pasal subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari, terhitung sejak 18 Maret hingga 6 April 2025.
“Penahanan ini dilakukan agar penyidik lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.