Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memperoleh peringkat ke-II kategori Kejaksaan Negeri Tipe A implementasi keadilan restoratif terbanyak se-Indonesia. Pencapaian itu disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, Jumat (6/1/2023).
Kajari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, catatan positif tersebut merupakan hasil usulan 13 perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sepanjang 2022, 10 perkara di antaranya telah berhasil dilakukan penghentian penuntutan melalui RJ.
"Restorative Justice menjadikan terobosan yang membuat hati semakin 'hidup' dalam menyelesaikan hukum pidana melalui cara perdamaian," ujarnya saat dimintai keterangan.