Bandar Lampung, IDN Times - Barang bukti 261 tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung meliputi narkotika, senjata api, handphone berbagai merek, hingga peledak bom ikan.
Kepala Kejadi Bandar Lampung, Helmi mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari 261 perkara tindak pidana tersebut merupakan hasil penanganan perkara periode 20 Juli 2023 hingga 14 Desember 2023.
"Pemusnahan ini merupakan komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum, agar tidak menimbulkan perspektif tentang penyalahgunaan barang bukti telah Inkracht," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (14/12/2023).