Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan eksekusi uang rampasan negara perkara tindak pidana narkotika atas nama terpidana Jefri Susandi senilai Rp1.195.613.005,83. Uang itu disetorkan seluruhnya ke Bank Mandiri KCP Cut Meutia Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).
Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3943K/PID.SUS/2021 tanggal 08 November 202, selanjutnya Kepala Kejari Bandar Lampung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor: Print-1679/L.8.10/Enz.3/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 untuk mengeksekusi dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara.
"Perkara ini ada kasus narkotika yang disidik oleh BNN pusat, yang mana terpidana sudah dijatuhkan hukuman 20 tahun," ujar Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi saat diminta keterangan, Kamis (22/9/2022).