Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kebijakan Tenaga Kerja Lokal di Bandar Lampung Terancam Mandek

ilustrasi buruh pabrik (unsplash.com/Remy Gieling)
Intinya sih...
  • Tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi jadi kendala dalam penyerapan tenaga kerja lokal di Bandar Lampung.
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung mengeluhkan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal.
  • Minimnya sinergi antar level pemerintahan dikhawatirkan membuat kebijakan Walikota untuk menekan angka pengangguran tidak optimal.

Bandar Lampung, IDN Times – Tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi menjadi batu sandungan implementasi kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal di Kota Bandar Lampung.

Pemkot Bandar Lampung membuat kebijakan yang mewajibkan perusahaan menyerap minimal 10 persen tenaga kerja lokal itu dikhawatirkan hanya jadi formalitas karena lemahnya pengawasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk memastikan perusahaan mematuhi arahan Wali Kota Eva Dwiana.

“Kami hanya bisa melakukan pembinaan dan koordinasi. Fungsi pengawasan, termasuk pemberian sanksi, sudah menjadi wewenang provinsi sejak 2017,” katanya, Sabtu (19/4/2025).

1. Kewenangan terpecah

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, M. Yudhi. (IDN Times/Muhaimin)

Menurut Yudhi, setelah kewenangan pengawasan ketenagakerjaan diambil alih Pemerintah Provinsi Lampung, Disnaker kota praktis hanya memiliki peran terbatas.

Pemeriksaan langsung dan penindakan terhadap perusahaan bukan lagi ranah mereka. “Kami tidak bisa turun langsung memeriksa atau menindak perusahaan. Jadi kalau ada pelanggaran, kami harus lapor dulu ke provinsi,” jelasnya.

2. Minim sinergi

ilustrasi seseorang bersalaman (pexels.com/RDNE Stock project)

Minimnya sinergi antar level pemerintahan dikhawatirkan membuat kebijakan wali kota untuk menekan angka pengangguran tidak berjalan optimal.

"Tanpa kontrol di lapangan, perusahaan bisa saja mengabaikan kebijakan dari wali kota," ucap Yudhi.

3. Arahan wali kota

ParWalikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat bahas RPJMD 2025-2029 (IDN Times/Muhaimin)

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana diketahui mewajibkan perusahaan, baik hotel maupun mall dan lainnya wajib memiliki 10 persen tenaga kerja dari Bandar Lampung.

"Itu merupakan salah satu syarat bagi para pengusaha kalau mau mendirikan usaha di Bandar Lampung," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us