Bandar Lampung, IDN Times - Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, salah satu tersangka perkara tipikor proyek Jalan Ir. Sutami-Sribahwono-Simpang Sribahwono Lampung Selatan mengajukan beberapa poin keberatan. Itu terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Engsit melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Handoko menilai, Polda Lampung menetapkan tersangka atas kliennya dinilai kurang tepat. Pasalnya, hingga kini BPK belum mengeluarkan audit kerugian negara.
"Karena di Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, substansinya berlandaskan kerugian negara. Baik BPK dan BPKP ataupun lembaga audit lain, belum mengeluarkan hasil audit sesuai ketentuan Undang-Undang," ujarnya, usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negara (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (19/5/2021).