Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Praperadilan kasus Jl Suratmi (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, salah satu tersangka perkara tipikor proyek Jalan Ir. Sutami-Sribahwono-Simpang Sribahwono Lampung Selatan mengajukan beberapa poin keberatan. Itu terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Engsit melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Handoko menilai, Polda Lampung menetapkan tersangka atas kliennya dinilai kurang tepat. Pasalnya, hingga kini BPK belum mengeluarkan audit kerugian negara.

"Karena di Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, substansinya berlandaskan kerugian negara. Baik BPK dan BPKP ataupun lembaga audit lain, belum mengeluarkan hasil audit sesuai ketentuan Undang-Undang," ujarnya, usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negara (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (19/5/2021).

1. Penetapan tersangka tak memenuhi syarat

Praperadilan kasus Jl Suratmi (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Handoko menyebut, dalam perkara tipikor ini belum dapat disebutkan sebagai kerugian negara, dikarenakan belum adanya audit resmi. Merujuk Pasal 184 KHUPidana, maka penetapan tersebut tak memenuhi syarat.

Selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, maka tahapan proses berjalan suatu perkara harus ada penyelidikan dan penyidikan, yang berujung pada penetapan tersangka.

"Dari 5 tersangka, khusus klien kami laporan polisi nomor 490, bahkan Hengki belum pernah diperiksa dalam kasus perkaranya sendiri," imbuh dia.

2. Penetapan tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di