Pringsewu, IDN Times - Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatra (ITERA), Angela Yessa (18) 4 Februari 2022 memasuki babak baru. Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu yang melakukan penelitian berkas penyidikan perkara dari polisi menyatakan, berkas penyidikan perkara dengan tersangka AS (46) sudah lengkap atau P-21.
Atas hal itu, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya, Senin (4/4/2022).