Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya, Senin (4/4/2022).

Pringsewu, IDN Times - Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatra (ITERA), Angela Yessa (18) 4 Februari 2022 memasuki babak baru. Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu yang melakukan penelitian berkas penyidikan perkara dari polisi menyatakan, berkas penyidikan perkara dengan tersangka AS (46) sudah lengkap atau P-21.

Atas hal itu, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya, Senin (4/4/2022).

Selain tersangka, juga diserahkan barang bukti

penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya, Senin (4/4/2022).

Kasatlantas Polres Pringsewu, Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya saat dikonfirmasi membenarkan berkas perkara tersangka AS P-21. Selain tersangka AS, pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa lakalantas tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain, 1 unit kendaraan truk nopol BE 9086 GK dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 3055 UE.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kronologi kecelakaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di