Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250826_122435.jpg
Orang tua pasien BPJS Kesehatan diduga alami pungli oleh dokter RSUDAM melayangkan laporan ke Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Dr. Billy Rosan disangkakan pelanggaran Pasal 372 dan 368 KUHP serta Pasal 12 huruf d UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Tim penasihat hukum melampirkan bukti percakapan pesan singkat dan transferan uang sebesar Rp8 juta ke rekening pribadi dr Billy Rosan.

  • Dugaan malpraktik pascaoperasi pasien bayi dua bulan meninggal dunia diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pasien BPJS Kesehatan menyeret dokter RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) terus bergulir. Orang tua pasien bayi dua bulan meninggal melaporkan dr Billy Rosan ke Polda Lampung.

Penasihat hukum keluarga pasien, Supriyanto mengatakan, pelaporan ini berkaitan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan oleh dr Billy terhadap orang tua korban dalam hal ini pasutri Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23).

"Berdasarkan surat kuasa dari orang tua bayi Alesha Erina Putri, kami pelajari fakta hukumnya dan membuat laporan ke Polda Lampung terkait hak-hak hukum keluarga,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (25/8/2025).

1. Disangkakan pasal tipu gelap hingga Tipikor

Orang tua pasien BPJS Kesehatan diduga alami pungli oleh dokter RSUDAM melayangkan laporan ke Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kasus ini, Supriyanto menegaskan, dr Billy Rosan dipersangkakan pelanggaran Pasal 372 dan 368 KUHP berkaitan tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga pemerasan. Selain itu, terlapor merupakan ASN juga dikenakan Pasal 12 huruf d UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski nilai pungli sebagaimana dituduhkan tidak terlalu besar, namun disebut perbuatan itu tetap patut dianggap serius karena dilakukan oleh ASN. "Kami juga menembuskan laporan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” imbuhnya.

2. Lampirkan bukti percakapan pesan singkat hingga transferan

ilustrasi transfer (pexels.com/Pixabay)

Ihwal barang bukti dalam pelaporan tersebut, Supriyanto membeberkan, tim penasihat hukum melampirkan dan mengajukan tangkap layar percakapan pesan singkat antara terlapor membujuk rayu keluarga korban, agar membeli alat medis sebenarnya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, pelapor turut menyertakan bukti berupa transferan uang sebesar Rp8 juta ke rekening pribadi dr Billy Rosan.

“Faktanya, alat medis itu sudah tercover BPJS. Namun, orang tua korban tetap dibujuk untuk membeli dengan biaya pribadi. Bukti transfer juga sudah kami berikan,” tegas dia.

3. Dugaan malpraktik diserahkan ke penyidik

Orang tua pasien BPJS Kesehatan diduga alami pungli oleh dokter RSUDAM melayangkan laporan ke Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait dugaan malpraktik pascakorban mengalami penurunan kondisi hingga meninggal dunia setelah menjalani operasi, pihak keluarga mengaku masih fokus pada laporan dugaan tindak pidana pungli, penipuan, dan penggelapan.

“Untuk dugaan malpraktik, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Laporan kami fokus pada dugaan pidana dan pengembangan lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik," imbuh Supriyanto.

Editorial Team