Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250822-WA0010.jpg
RSUD Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Maknai evaluasi pelayanan publik: Laporan polisi diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik di RSUDAM.

  • Berikan hak pendamping hukum: RSUDAM akan memberikan hak pendamping hukum kepada dr Billy Rosan selaku terlapor dalam proses hukum.

  • Tegas tak mentolerir perbuatan dr Billy: RSUDAM tidak mentolerir atau melindungi perbuatan ilegal, termasuk yang dilakukan oleh dr Billy Rosan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menghormati laporan polisi dilayangkan pihak keluarga pasien BPJS Kesehatan diduga mengalami praktik pungutan liar (Pungli) melibatkan dokter spesialis, dr Billy Rosan.

Direktur Utama RSUDAM, Imam Ghozali mengatakan, manejemen rumah sakit setempat memahami betul proses hukum ditempuh oleh pihak keluarga pasien tersebut merupakan hak sebagai warga negara Indonesia. "Itu haknya keluarga, saya menghormati keluarga untuk mendapatkan hak-haknya," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (27/8/2025).

1. Maknai evaluasi pelayanan publik

Direktur Utama RSUDAM, Imam Ghozali. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Imam melanjutkan, laporan polisi diajukan oleh orang tua pasien bayi dua bulan meninggal dunia tersebut diharapkan bahan evaluasi, agar pelayanan publik di RSUDAM bisa jauh lebih baik lagi dikemudian hari.

"Mudah-mudahan pihak keluarga pun demikian, agar Rumah Sakit Abdul Moeloek menjadi lebih baik supaya tidak ada lagi praktik-praktik ini (dugaan pungli)," katanya.

2. Berikan hak pendamping hukum

Orang tua pasien BPJS Kesehatan diduga alami pungli oleh dokter RSUDAM melayangkan laporan ke Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selaku pimpinan RSUDAM, Imam menyampaikan bakal memberikan hak pendamping hukum kepada dr Billy Rosan selaku terlapor dalam menjalani proses hukum dugaan perkara pungli hingga pemerasan nanti bergulir di Polda Lampung.

"Dalam Permenkes disebutkan, bahwa rumah sakit harus mempunyai penasihat hukum yang bisa digunakan untuk perkara-perkara berkait dengan anggota atau pegawainya. Dia pegawai Abdul Moeloek, sehingga dia punya hak," katanya.

Selain itu, ia menegaskan, manajemen RSUDAM akan mendukung penuh setiap proses hingga sanksi hukum terhadap dr Billy Rosan. "Sanksi apapun itu nanti, kalau memang itu terbukti ada unsur pungli dan pidana lain-lain," lanjut Imam.

3. Tegas tak mentolerir perbuatan dr Billy

Manajemen RSUDAM bersama dr Billy Rosan menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pungli pasien BPJS. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terlepas proses hukum tersebut, Imam menegaskan, RSUDAM merupakan rumah sakit rujukan utama di Lampung sama sekali tidak mentolerir atau melindungi segala perbuatan ilegal, termasuk dilakukan oleh dr Billy Rosan.

"Saya tidak mentolerir, tidak juga melindungi, tapi hak dia (pendamping hukum) tetap diberikan sesuai peraturannya," tegas Imam.

Editorial Team