Bandar Lampung, IDN Times - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Agus Susanto menyatakan, dunia usaha menjadi salah satu sektor paling terdampak COVID-19. Pasalnya, ada pemberi kerja yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Karja (PHK) tenaga kerja. Tingginya jumlah PHK tersebut turut berpengaruh pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJamsostek.
Agus menerangkan, jumlah pengajuan klaim JHT hingga Juni 2020 mencapai 1,15 juta kasus atau meningkat 10 persen year on year (yoy). Nominalnya mencapai Rp14,35 triliun atau meningkat 16 persen (yoy). Merujuk pengajuan klaim khusus periode Juni 2020, terjadi lonjakan sebesar 131 persen atau sebanyak 287,5 ribu pemohon dengan nominal Rp3,51 triliun.
“Jumlah tersebut meningkat 129 persen lebih besar dibanding pengajuan klaim JHT sepanjang bulan Juni tahun 2019 yaitu sebanyak 124,5 ribu pengajuan klaim. BPJamsostek telah siap untuk menghadapi gelombang PHK di tengah pandemik ini. Kami telah menyediakan berbagai kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), yang terdiri dari kanal online, offline dan kolektif," ujarnya kepada awak media di Kantor Cabang BPJamsostek Bandar Lampung, Senin (20/7/2020).
Ia menambahkan, dari 1,15 juta pemohon pencairan klaim JHT, 80 persennya mengajukan secara online dan sisanya offline. Daerah pengaju pencairan klaim terbesar dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Di lima daerah ini memang sedikit susah akses online karena banyaknya pengajuan," ujar Agus.
"Sebenarnya kondisi itu bisa disiasati semisal pemohon pilih kantor cabang diluar empat daerah ini untuk daftar online. Toh proses validasinya oleh petugas terap dilakukan sesuai identitas asal si pemohon," katanya.