Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250923-WA0027.jpg
Konferensi pers kasus pemerasan ketua dan anggota LSM oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Praktik pemerasan dilakukan oleh ketua dan anggota LSM di Lampung

  • Tersangka W menjalin komunikasi via WA, membuat ancaman, dan meminta korban lain ikut lapor

  • Indra Hermawan mengimbau para korban untuk melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka W dan F

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times Polisi mengindikasi kuat praktik pemerasan dua tersangka berinisial W dan F, ketua dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung sudah berulang dan telah memakan sejumlah korban berbeda.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, indikasi praktik pemerasan dilakukan bukan kali pertama ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan rekam jejak digital tersangka W.

"Dari data komunikasi milik pelaku yang kami analisa, kami mendapatkan data korban bukan hanya satu orang atau kejadian ini bukan hanya satu kali ini saja. Nantinya korban-korban lainnya juga akan kami panggil," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025).

1. Jalin komunikasi via WA

Konferensi pers tindak pidana pemerasan ketua-anggota LSM oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam melancarkan modus pemerasan tersebut, Indra mengungkapkan, tersangka W mulanya menjalin perkenalan dengan para korban melalui komunikasi via pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA).

Apabila korban merespons dengan baik dan terbuka, maka tersangka W meminta atau mengutarakan bantuan penyelenggaraan kegiatan melalui pengajuan proposal maupun aktivitas pribadi dengan cara bertemu atau melalui kiriman sejumlah uang via nomor rekening.

"Apabila tidak direspons dengan baik dengan calon korban, maka tersangka mulai membuat tulisan atau chat untuk menyerang hingga mengancam. Harapannya, korban mulai takut dan mau bernegosiasi," ungkapnya.

2. Ancam korban pakai produk pemberitaan

Konferensi pers kasus pemerasan ketua dan anggota LSM oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Tersangka W mulai membuat tulisan atau pemberitaan melalui portal online miliknya, dengan menuliskan tentang kabar atau informasi tanpa konfirmasi serta bernarasikan menyudutkan korban maupun instansinya.

Kemudian tersangka W turut mengirimkan link pemberitaan tersebut ke nomor WA para korbannya, dengan harapan membuat korban takut hingga mau diajak bemegosiasi. Selain itu, W juga mengirimkan pemberitahuan akan dilakukan penyampaian pendapat dimuka umum atau demo di instansi tempat korban bekerja.

"Jadi di sini harapannya adalah ada negosiasi, karena tujuan sebenarnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari korban dengan harapan mau bernegosiasi dengan. Korban terpaksa memberikan barang atau uang melalui rekening atau bertemu langsung," terang dia.

3. Minta korban lain ikut lapor

Konferensi pers kasus pemerasan ketua dan anggota LSM oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascapengungkapan kasus tersebut, Indra turut mengimbau kepada para korban lainnya mau ikut melaporkan dan memberikan informasi lebih lanjut atas tindakan pemerasan telah dilakukan oleh tersangka W dan F,

"Apabila ada korban-korban yang masih belum melapor atau belum kami panggil, jangan takut. Kami persilahkan untuk datang dan melaporkan ke Polda Lampung," tegas Indra.

Editorial Team