Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
sat-reskrim-polres-lampung-utara-limpahkan-kasus-pemerasan-tiga-oknum-wartawan-ke-kejaksaan.jpg
Konferensi pers kasus pemerasan tiga pria mengaku wartawan di Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Intinya sih...

  • Dijerat pasal pengancaman dan pemerasan

  • Dalam proses pelimpahan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

  • Modus tuding korban jual rokok ilegal

  • Kasus pemerasan berawal dari laporan korban Sofiyah pada 17 Januari 2025. Para tersangka menuntut Rp40 juta dan mengancam akan melaporkan ke Polda Lampung bila permintaan uang tidak dipenuhi.

  • Tegak tindak aksi mencoreng profesi jurnalis

  • Kepolisian tidak mentolerir aksi yang mencoreng profesi jurnalis, khususnya di wilayah hukum Kabupaten

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Utara, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Utara melimpahkan perkara tiga wartawan melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang kelontongan di Jalan Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Sungkai Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Ketiga tersangka berinisal HSM warga Tanjung Harapan, MRN warga Kota Alam, Kotabumi Selatan, dan A warga Desa Sidomukti, Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

"Ya, kami sudah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan negeri untuk proses hukum selanjutnya,” Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, Rabu (17/9/2025).

1. Dijerat pasal pengancaman dan pemerasan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proses pelimpahan tersebut, Apfryyadi menegaskan, ketiga tersangka dalam berkas perkara dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan.

"Sebagaimana pasal dimaksud, ketiga tersangka diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.

2. Modus tuding korban jual rokok ilegal

ilustrasi pemerasan (unsplash.com/Nick Pampoukidis)

Apfryyadi mengungkapkan, kasus pemerasan ini berawal dari laporan korban Sofiyah pada 17 Januari 2025. Saat itu, ia sedang menjaga toko seorang diri dan didatangi empat orang mengaku wartawan.

Kemudian tiga pria mengaku wartawan tersebut langsung menuding korban telah mengedarkan dan menjual rokok ilegal. Tidak hanya itu, mereka juga mengancam akan melaporkan ke Polda Lampung bila permintaan uang tidak dipenuhi.

“Para tersangka menuntut 40 juta. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang 15 juta. Setelah menerima laporan, kami memanggil para terlapor dua kali, namun tak diindahkan. Petugas kemudian menjemput paksa ketiganya di kediaman masing-masing," ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp15 juta. "Dari penelusuran lebih lanjut menunjukkan media yang disebutkan para pelaku tidak terdaftar di Dewan Pers, memperkuat dugaan pemerasan," lanjut dia.

3. Tegak tindak aksi mencoreng profesi jurnalis

ilustrasi jurnalis (freepik.com/freepik)

Ihwal penanganan perkara tersebut, Apfryyadi menegaskan kepolisian tidak mentolerir aksi yang mencoreng profesi jurnalis, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara.

“Kami mengimbau masyarakat menjadi korban pemerasan oleh oknum mengaku wartawan agar tidak ragu melapor. Perbuatan seperti ini merusak citra jurnalis yang benar-benar bekerja sesuai kode etik,” tegas kasatreskrim.

Editorial Team