Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi I DPR RI, Mukhlis Basri saat diwawancarai awak media, Senin (14/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Anggota DPR RI, Mukhlis Basri. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • APH harus teliti lokasi sebelum tindakan hukum

  • Usaha kayu wajib berizin, somel harus dipantau

  • Ingatkan potensi bencana alam dari pembalakan liar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota DPR RI, Mukhlis Basri menyoroti beredarnya rekaman dugaan praktik pembalakan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Legislator Dapil Lampung 1 itu pun mendorong aparat penegak hukum menyelidikinya secara cermat.

Mukhlis mengatakan, aparat penegak hukum, khusus personel kepolisian dan pihak terkait, harus benar-benar serius menangani kasus tersebut, terutama jika aktivitas berada di kawasan hutan register atau hutan lindung. “Kalau pembalakan itu terjadi di hutan register atau hutan lindung, harus ditangkap oleh aparat penegak hukum. Itu jelas pelanggaran,” ujarya dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

1. Menurut Mukhlis, penebangan pohon di lahan pribadi tidak bisa langsung dipukul rata sebagai kejahatan

Potret dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Pesisir Barat. (IDN Times/Istimewa).

Mukhlis melanjutkan, aparat harus bekerja cermat sebelum mengambil tindakan hukum dalam kasus tersebut. Menurutnya, penebangan pohon di lahan pribadi tidak bisa langsung dipukul rata sebagai kejahatan. “Kalau di kebun neneknya sendiri atau lahan pribadi, ya harus dilihat dan dipelajari terlebih dahulu. Saya kira ini tidak ada masalah,” ucapnya.

Oleh karenanya, ketelitian menentukan titik koordinat lokasi sangat penting agar masyarakat kecil tidak ikut terimbas dari isu viral tersebut. “Ini tugas aparat penegak hukum untuk benar-benar meneliti titik koordinatnya. Jangan sampai dilihat secara umum dan akhirnya mempersulit masyarakat. Masa orang mau bangun rumah dilarang menebang pohon di tanah sendiri,” lanjut dia.

2. Usaha kayu wajib berizin, tempat penggergajian juga harus dipantau

ilustrasi izin kerja (pexels.com/Pixabay)

Mukhlis turut menegaskan, kegiatan usaha berkaitan dengan pengelolaan kayu tetap harus mengikuti aturan perizinan sesuatu ketentuan perundang-undangan, termasuk di wilayah Pesibar.

“Setiap usaha kayu harus memperhatikan izin sesuai ketentuan. Kalau somel atau tempat penggergajian, itu juga harus ada izinnya,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan penanganan kasus ini juga wajib diselidiki dan ditindak tanpa tebang pilih. “Kalau aktivitas dilakukan di hutan lindung, saya minta tindak cepat. Jangan ada pilih kasih, siapapun yang membekingi, sikat,” sambung dia.

3. Dia juga mengingatkan potensi bencana jika pembalakan liar dibiarkan

Potret pantauan udara lokasi dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Pesisir Barat (Pesibar). (IDN Times/Istimewa).

Selain aspek hukum, Mukhlis mengingatkan, aktivitas pembalakan liar bisa berdampak langsung pada kerusakan lingkungan berpotensi memicu bencana, seperti banjir hingga longsoran.

Oleh karenanya, ia mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk menyelidiki hingga tuntas dugaan aktivitas pembalakan sempat viral di Pesisir Barat. “Kami serahkan ke aparat penegak hukum supaya objektif, biarkan aparat akan meneliti dan menindaklanjutinya," imbuh mantan Bupati Lampung Barat juga saat itu menaungi wilayah Pesisir Barat.

Editorial Team