Bandar Lampung, IDN Times - Penasihat hukum keluarga almarhum Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) meninggal dunia menegaskan, hasil ekshumasi nantinya tidak menghapus fakta tindakan kekerasan dialami korban.
Penasihat Hukum Keluarga Pratama, Icen Amsterly mengatakan, tindakan kekerasan itu dialami korban Pratama Wijaya selama mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) hingga akhirnya meregang nyawa.
"Sekali lagi kami sampaikan, apapun hasil dari proses ekshumasi ini tidak dapat melepaskan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior dan alumni organisasi Mahepel,” ujarnya dimintai keterangan saat proses ekhumasi jenazah Pratama, Senin (30/6/2025).