Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti penanganan kasus dugaan mafia tanah dari pengaduan masyarakat 8 desa di Kabupaten Lampung Timur sudah satu tahun lebih tak kunjung menemui titik terang.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, hasil koordinasi dengan pihak Polda Lampung menangani kasus tersebut, disebutkan, penyidik masih belum dapat melakukan upaya penyelidikan lebih jauh karena dokumen buku tanah diduga cacat administrasi belum diserahkan oleh BPN Lampung Timur, sementara Polda Lampung sudah dua kali menyurati BPN setempat.
"Padahal sebelumnya ribuan masyarakat dari 8 desa terdampak dari kasus ini juga sudah melakukan aksi massa di kantor Bupati Lampung Timur pada 21 Mei 2025, untuk menuntut Bupati Lampung Timur turut serta mendorong penyelesaian konflik agraria yang terjadi dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, tapi hingga hari ini belum ada satupun tuntutan warga dipenuhi," ujarnya, Senin (21/7/2025).