Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250721-WA0019.jpg
Masyarakat 8 desa Lampung Timur menggelar aksi massa atas dugaan kasus mafia tanah. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • LBH Bandar Lampung akan menyurati Bupati, BPN, dan Polda Lampung

  • Bupati dan BPN dianggap mengabaikan perkara, masyarakat berharap tindakan

  • Pengungkapan kasus mafia tanah dapat menjadi momentum baik bagi kepolisian

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti penanganan kasus dugaan mafia tanah dari pengaduan masyarakat 8 desa di Kabupaten Lampung Timur sudah satu tahun lebih tak kunjung menemui titik terang.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, hasil koordinasi dengan pihak Polda Lampung menangani kasus tersebut, disebutkan, penyidik masih belum dapat melakukan upaya penyelidikan lebih jauh karena dokumen buku tanah diduga cacat administrasi belum diserahkan oleh BPN Lampung Timur, sementara Polda Lampung sudah dua kali menyurati BPN setempat.

"Padahal sebelumnya ribuan masyarakat dari 8 desa terdampak dari kasus ini juga sudah melakukan aksi massa di kantor Bupati Lampung Timur pada 21 Mei 2025, untuk menuntut Bupati Lampung Timur turut serta mendorong penyelesaian konflik agraria yang terjadi dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, tapi hingga hari ini belum ada satupun tuntutan warga dipenuhi," ujarnya, Senin (21/7/2025).

1. Surati bupati hingga BPN Lampung Timur

Masyarakat 8 desa Lampung Timur menggelar aksi massa atas dugaan kasus mafia tanah. (IDN Times/Istimewa).

Sebagai kuasa hukum dari masyarakat 8 desa tersebut, Bowo menyatakan, LBH Bandar Lampung akan menyurati Bupati Lampung Timur, BPN Lampung Timur, dan Polda Lampung untuk meminta agar bupati dan BPN setempat segera menindaklanjuti pengaduan telah dilakukan.

Mengingat, kasus bergulir sejak 2023 ini belum ada titik terang sama sekali. Sementara itu beberapa orang tidak dikenal dan juga pihak bank milik negara pernah masuk ke lahan yang hingga detik ini masih bersengketa,

"Hasil konfirmasi oleh warga, ternyata orang-orang itu sedang mencari tanah yang sertifikatnya dijadikan jaminan peminjaman uang oleh oknum-oknum yang menguasai sertifikat diduga cacat administrasi tersebut," katanya.

2. Terkesan mengabaikan perkara

Masyarakat 8 desa Lampung Timur menggelar aksi massa atas dugaan kasus mafia tanah. (IDN Times/Istimewa).

Bowo mengingatkan, Bupati Lampung Timur selaku kepala daerah sejauh ini terkesan mengambil sikap proses pembiaran dan pengabaian atas komitmennya sendiri, yang akan turut mendorong penyelesaian kasus. "Masyarakat tentu berharap, agar mereka tidak hanya dijadikan suara saja saat Pemilu dan juga konten media sosial semata oleh bupati," tegasnya.

Selain itu, BPN Lampung Timur disebut wajib bertindak kooperatif dan tidak menghalang-halangi proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung. "Terdapat 418 KK dengan sekitar 2 ribu jiwa masyarakat 8 Desa di Lampung Timur yang terombang-ambing nasibnya ditengah situasi ancaman perampasan ruang hidup dari oknum mafia tanah," lanjut dia.

3. Momentum baik aparat penegak hukum

Masyarakat 8 desa Lampung Timur menggelar aksi massa atas dugaan kasus mafia tanah. (IDN Times/Istimewa).

Bowo menegaskan, upaya pengungkapan dugaan kasus mafia tanah di Lampung Timur sejatinya juga dapat menjadi momentum baik bagi kepolisian, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Maka dari itu, ia mewanti-wanti jangan sampai ada disparitas dalam penegakkan hukum, terlebih kasus ini menyangkut masyarakat miskin khususnya petani merupakan penggarap dari 8 Desa di Lampung Timur.

"Konflik agraria di Desa Wana bukan sekadar persoalan administratif atau sengketa biasa. Ini adalah cermin dari ketimpangan struktural dan ketidakadilan agraria yang masih kuat bercokol di Indonesia, sudah saatnya negara memihak rakyat kecil yang selama ini diabaikan," serunya.

Editorial Team