Kasus Mafia Tanah Malang Sari, Pensiunan Polri dan Pejabat Tersangka

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat di atas lahan 55 Kepala Keluarga terletak di Desa Malam Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Kelima tersangka yakni, pensiunan perwira pertama Polri SJO (80), Kepala Desa Gunung Agung SYT (68), Kasatpol PP Lampung Selatan eks Camat Sekampung Udik SHN (58), Notaris dan PPAT RA (40), dan Juru Ukur BPN Pesisir Barat eks Juru Ukur BPN Lampung Selatan FBM (44).
"Para tersangka terlibat dalam rangkaian proses penerbitan 6 buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat memimpin konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
1. Peran kelima tersangka, pensiunan perwira Polri hingga pejabat BPN
Dalam persangkaan kasus, Reynold menjelaskan, SJO selaku pensiunan perwira berpangkat AKP telah menjual objek tanah tersebut kepada saksi AM, dengan diatasnamakan sendiri dan 5 anak serta keponakannya di hadapan tersangka RA selaku PPAT daerah kerja Lampung Selatan.
Alhasil, SJO mampu mendapatkan keuntungan atas penjualan objek tanah seluas 10 hektare tersebut sebesar Rp900 juta. "Pembelian menggunakan surat diduga palsu, itu dibuat oleh SYT dikuatkan SHN selaku Camat Sekampung Udik. Sehingga dapat diterbitkan SHM tanah oleh AM," ungkapnya.
Sementara SYT selaku Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik Lampung Timur sekitar Juni 2020 telah membuatkan surat keterangan palsu atas lokasi objek tanah milik tersangka SJO. Kemudian dibeli AM seolah-olah diterbitkan sekitar 2013, dengan imbalan uang Rp1 juta, surat keterangan dibuat SYT tersebut digunakan AM sebagai dokumen pendukung dalam permohonan penerbitan SHM.
Tersangka SHN, selaku Camat Sekampung Udik menguatkan dengan membubuhkan tandatangan dan cap stempel Kecamatan Sekampung Udik pada surat palsu dibuatkan SYT di sekitar 2020. Itu dilakukan pada surat keterangan palsu lokasi objek tanah milik SJO.
Kemudian dibeli AM yang semula terletak di Lampung Timur adalah benar terletak di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Penggunaannya, sebagai dokumen pendukung permohonan penerbitan SHM atas nama AM.
"Untuk tersangka RA, telah membuat AJB antara SJO sebagai penjual dengan saksi AM selaku pembeli objek tanah. Sehingga dapat diterbitkan SHM.
Namun dalam pelaksanaannya tidak semua pihak menghadap RA dan terdapat pemalsuan 2 tandatangan. Ia mendapat keuntungan 30 juta," terang Reynold.
Lalu tersangka FBM merupa Juru Ukur BPN Lampung Selatan, telah mengukur objek tanah dimohonkan penerbitan SHM oleh AM dengan tidak melaporkan adanya penguasaan pihak lain di lahan setempat pada gambar ukur dan berita acara. Sehingga terjadi penerbitan SHM yang juga diakui kepemilikannya dan dikuasai fisik oleh 55 KK. "Dari kegiatan itu, FBM diberi imbalan uang 2,5 juta dari saksi AM," lanjut dia.