Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250922-WA0009.jpg
BRI Kantor Cabang Teluk Bentung, Kota Bandar Lampung. (Dok. BRI).

Intinya sih...

  • BRI Teluk Betung menghormati proses hukum

  • BRI aktif dan kooperatif dalam pengungkapan kasus

  • BRI akan tegaskan sanksi kepada pegawai tersangka YA

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor BRI Cabang Teluk Bentung angkat bicara ihwal kasus korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp2 miliar. Tersangka berinisial YA selaku pejabat Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM).

Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung, Felix Pakpahan mengatakan, BRI menghormati dan menghargai upaya dan langkah Polresta Bandar Lampung dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"BRI juga menghargai upaya aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti yang berkaitan, dengan kasus ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum," ujarnya dimintai keterangan, Senin (22/9/2025).

1. Ikut aktif dan kooperatif ungkap kasus

Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Felix melanjutkan, BRI Kantor Cabang Teluk Betung turut mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karenanya, BRI amat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.

"Kasus saat ini sedang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung merupakan hasil koordinasi antara aparat penegak hukum dan BRI yang secara tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," imbuhnya.

2. Tegaskan beri saksi ke tersangka YA

BRI Kantor Cabang Teluk Bentung, Kota Bandar Lampung. (Dok. BRI).

BRI bakal melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pegawai telah ditetapkan tersangka YA.

"Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik," kata Felix.

3. Modus loloskan kredit fiktif hingga komitmen fee

Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kasus korupsi ini, YA memanipulasi dan meloloskan pengajuan pinjaman kredit nasabah AW senilai Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga meminta komitmen komitmen fee atas pencairan pinjaman tersebut senilai Rp125 juta.

Hasil pendalaman penyidik, uang pinjaman kredit sebesar Rp2 miliar tersebut tidak benar-benar digunakan nasabah AW menjalankan usaha batubara, melainkan diperuntukkan memenuhi kebutuhan pribadi.

Editorial Team