Kasus Korupsi PT LEB, PHE OSES 2 Kali Mangkir Panggilan Kejati Lampung

- Penyidik Pidsus Kejati Lampung mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES pada PT LEB.
- Saksi-saksi termasuk PHE OSES, PT LEB, LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov dan Pemkab Lampung Timur telah dipanggil sebanyak 30 orang.
- Penyidik juga akan menyelesaikan permintaan keterangan saksi ahli dan berkordinasi dengan lembaga terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Aspidsus Kejadi Lampung, Armen Wijaya mengatakan, perkara korupsi tersebut masih di tahap penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi terkait, termasuk pihak PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES).
"Sudah kita lakukan pemanggilan, tapi belum datang. Sudah dua kali (penyidik memanggil pihak PHE OSES)," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (7/1/2024).
1. Tunggu iktikad baik PHE OSES

Terkait upaya pemanggilan ini, Armen melanjutkan, pihaknya masih menunggu iktikad baik sekaligus sikap kooperatif dari PHE OSES, guna perkembangan perkara dugaan korupsi tersebut.
"Kita lihat, selagi bisa koperatif mereka tetap kita tunggu. Satu orang (pemanggilan ditujukan kepada PHE OSES)," katanya.
Meski mangkir dalam momen dua kali pemanggilan tersebut, ia melanjutkan, PHE OSES masih cukup bersikap kooperatif. "Mereka belum hadir dan kemarin ada pemberitahuan," tambah dia.
2. Ada 30 saksi diperiksa

Selain pihak PHE OSES, Armen mengungkapkan, penyidik Pidsus Kejati Lampung terus memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi meliputi PT LEB, PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur.
"Sejauh ini sudah 30 orang lebih, ini termasuk para komisaris hingga direktur dan pejabat Pemprov maupun Pemkab Lampung Timur," ungkapnya.
3. Kebut audit kerugian keuangan negara

Selain mendalami keterangan saksi-saksi, Armen menambahkan, penyidik juga akan menyelesaikan permintaan keterangan saksi ahli dan berkordinasi dengan lembaga terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Salah satunya berkoordinasi dengan pihak Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, hingga pihak swasta auditor independen.
"Untuk kerugian negara ini kita sudah berkoordinasi dan berkirim surat, ini sudah kita koordinasikan," tegas Armen.