Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Korupsi PT LEB, Kejati Pastikan Masih Bidik Arinal Djunaidi
Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi di Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
  • Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan penyidikan dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB masih berjalan dan tetap membidik Arinal Djunaidi.

  • Arinal saat ini masih berstatus saksi, sementara penyidik membantah ada pengembalian barang bukti sitaan.

  • Penyidik menyita aset senilai Rp38 miliar, termasuk mobil, logam mulia, uang tunai, deposito, serta puluhan sertifikat tanah dan bangunan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan masih mengusut dugaan keterlibatan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja offshore South East Sumatra.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengatakan penyidik hingga kini masih terus memproses perkara tersebut secara maksimal. Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan kasus masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Penyidik masih terus berproses menangani perkara ini untuk bekerja semaksimal mungkin. Insyaallah, apapun perkembangan yang ada nanti pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” ujarnya dimintai keterangan, Jumat (27/2/2026).

1. Status Arinal masih sebagai saksi

Konferensi pers perkara korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait status hukum Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut, Budi menyebut hingga saat ini sang mantan gubernur masih berstatus sebagai saksi. Itu karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Sejauh ini masih saksi,” ucapnya singkat kepada awak media.

Ihwal kemungkinan peningkatan status menjadi tersangka, ia menegaskan penyidik belum memikirkan hingga tahapan tersebut. Menurutnya, seluruh proses masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Saya juga belum satu bulan bertugas di sini. Insyaallah setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan. Mohon doanya,” lanjut dia.

2. Bantah ada pengembalian barang bukti sitaan

Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi di Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Disinggung ihwal isu pengembalian barang bukti sitaan khususnya kendaraan bermotor, Budi menegaskan tidak ada barang bukti yang dipulangkan kepada pihak terkait, termasuk Arinal Djunaidi.

Menurutnya, seluruh barang bukti telah diserahkan oleh tim penyidik kepada penuntut umum sebagai bagian dari proses penanganan perkara. “Tidak ada yang dikembalikan. Semua barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum. Nanti jika masuk tahap dua, barang bukti akan diserahkan ke pengadilan,” tegasnya.

3. Total aset Arinal telah disita Rp38 miliar

Aset Arinal Djunaidi yang disita Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Dalam kasus ini, Kejati Lampung menggeledah kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, pada September 2025 kemarin menyita aset dengan total nilai sekitar Rp38 miliar diduga terkait perkara tersebut.

Barang bukti disita meliputi tujuh unit mobil berbagai tipe, logam mulia seberat 645 gram, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank, hingga 29 sertifikat tanah dan bangunan.

Selain Arinal, Kejati Lampung juga telah melimpahkan tiga terdakwa M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), dan Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB) ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Editorial Team