Bandar Lampung, IDN Times - Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menilai proses hukum dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di lingkungan PT Lampung Energi Berjaya terkesan dipaksakan.
Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, mengatakan sejak awal pemeriksaan terhadap kliennya, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang melibatkan Arinal secara langsung. Menurutnya, Arinal telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dalam proses penyidikan.
Namun, tim kuasa hukum menilai tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan pribadi mantan gubernur tersebut.
“Silakan teman-teman media menyimpulkan sendiri apakah ini ada kriminalisasi atau tidak, tapi menurut kami kasus ini sangat dipaksakan,” ujarnya, dimintai keterangan, Jumat (1/5/2026).
