Tulang Bawang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bersumber dari APBN tahun anggaran 2023-2024.
Dua tersangka berinisial S selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan OS sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany mengatakan, penyidik telah menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pencairan anggaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, hingga pembuatan dokumen fiktif,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
