Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Korupsi di Bawaslu Tulang Bawang, Terungkap Modus Dokumen Fiktif
Kedua tersangka korupsi anggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang bersumber dari APBN ditahan Penyidik Kejari. (Dok. Kejari Tulang Bawang).
  • Kejari Tulang Bawang mengungkap dugaan korupsi di Bawaslu setempat dengan modus pencairan anggaran tanpa dokumen sah dan pembuatan dokumen fiktif oleh dua tersangka berinisial S dan OS.
  • Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp814 juta dari pengelolaan anggaran APBN 2023-2024 yang tidak sesuai ketentuan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Tipikor dan KUHP baru, sementara Kejari terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain secara transparan dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bersumber dari APBN tahun anggaran 2023-2024.

Dua tersangka berinisial S selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan OS sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany mengatakan, penyidik telah menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pencairan anggaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, hingga pembuatan dokumen fiktif,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

1. Modus lengkap akan dibuka di persidangan

Kedua tersangka korupsi anggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang bersumber dari APBN ditahan Penyidik Kejari. (Dok. Kejari Tulang Bawang).

Dimas menyebutkan, detail lengkap terkait modus operandi para tersangka akan diungkap lebih rinci dalam proses persidangan perkara.

“Untuk modus secara lengkap, nanti akan kami sampaikan pada saat pembacaan dakwaan di pengadilan,” jelasnya.

2. Kerugian negara capai Rp814 juta

Ilustrasi Auditor yang Sedang Bekerja (pexels.com/Mikhail Nilov)

Akibat perbuatan kedua tersangka, Dimas melanjutkan, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp814.267.377. Nilai tersebut berasal dari pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

"Kedua tersangka disangka melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi," tegasnya.

3. Dijerat pasal berlapis

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Atas perbuatannya, Dimas menyebutkan, kedua tersangka S dan OS dijerat dengan pasal berlapis dalam tindak pidana korupsi. Pada dakwaan primair, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara pada dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan pasal alternatif lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

"Kejari Tulang Bawang juga terus melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran," imbuh Kasi Intel.

Editorial Team