Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250917_121915.jpg
Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Kasus korupsi BRI di Bandar Lampung merugikan negara sebesar Rp2 miliar

  • Uang tunai Rp125 juta dan dokumen terkait perkara disita, tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut

  • Tersangka YA diancaman pidana maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) terjadi di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Teluk Betung. Tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp2 miliar.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus korupsi tersebut kini telah menetapkan satu tersangka berinisial YA (40) warga Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung merupakan karyawan pada bank BUMN setempat.

"Tersangka YA ini menduduki jabatan sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) pada Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

1. Rugikan negara Rp2 miliar

Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut, Alfret mengungkapkan, hasil pemeriksaan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung tindakan YA mengakibatkan negara merugi sebesar Rp2 miliar.

"Unsur merugikan keuangan negara, berdasarkan penghitungan BPKP ditemukan sebesar 2 miliar," ungkapnya.

2. Sita uang tunai Rp125 juta dan dokumen terkait perkara

Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersaman dengan penetapan status tersangka tersebut, Alfret menegaskan, petugas kepolisian telah menahan tersangka YA di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna dilaporkan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, barang bukti turut disita uang tunai Rp125 juta, sejumlah dokumen terkait dalam perkara tersebut, hingga surat penetapan jadwal lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung untuk lelang atau permohonan eksekusi hak tangungan terhadap agunan milik PTS.

"Tersangka YA bersama seluruh barang bukti tindak pidana korupsi ini sudah kami lakukan pengamanan dan penyitaan lebih lanjut," kata Alfret.

3. Diancam pidana maksimal 20 tahun penjara

Konferensi pers kasus korupsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kasus ini, Alfret menegaskan, tersangka YA dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Kami tegaskan, dalam kasus ini tersangka YA diancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tegas kapolresta.

Editorial Team