Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) terjadi di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Teluk Betung. Tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus korupsi tersebut kini telah menetapkan satu tersangka berinisial YA (40) warga Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung merupakan karyawan pada bank BUMN setempat.
"Tersangka YA ini menduduki jabatan sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) pada Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).