Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251208-WA0008.jpg
Penampakan kayu gelondongan tertempel stiker barcode kuning di Pantai Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Kapal tongkang "Ronmas 69" membawa kayu dari Kepulauan Mentawai

  • Kapal mengalami mati mesin di Tanjung Setia karena baling-baling terlilit tali sampah

  • 14 awak kapal memiliki izin berlayar dan dokumen kayu telah terverifikasi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menghentikan penyelidikan kasus terdamparnya ratusan kayu gelondongan terlempar dari kapal tongkang kandas di wilayah perairan Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penyidik kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut, sehingga proses penyelidikan bakal segera dihentikan.

"Kita akan segera melakukan gelar perkara dalam rangka penghentian penyelidikan dengan menghentikan proses lidik, karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

1. Berlayar dari Kepulauan Mentawai, mati mesin di Tanjung Setia

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan konferensi pers terkait kayu gelondongan di Pantai Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Helfi mengungkapkan, kayu-kayu gelombang tersebut diangkut oleh kapal tongkang "Ronmas 69" membawa sebanyak 986 batang kayu log atau sekitar 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal itu berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber, Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sabtu (2/11/2025) pukul 15.00 WIB.

Lebih lanjut kapal tersebut berlayar tujuan ke PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Emas Semarang. Namun di Perairan Tanjung Setia, kapal Ronmas 69 mengalami mati mesin karena baling-baling terlilit tali-tali sampah sehingga mesin kapal tidak mampu menarik tongkang, Rabu (5/11/2025) pukul 20.30 WIB.

"Awak kapal melempar jangkar untuk menahan laju tongkang, agar tidak terbawa arus ke bibir pantai namun pada 7 November 2025 sekitar jam 16.00 WIB, tali jangkar putus mengakibatkan kapal tongkang dalam keadaan semakin miring sehingga sebagian muatan kayu terjatuh ke laut Pantai Tanjung Setia," ungkapnya.

2. Disebut punya izin berlayar dan surat sah pengelolaan kayu

Penampakan kayu gelondongan tertempel stiker barcode kuning di Pantai Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas peristiwa tersebut, Helfi melanjutkan, personel Polres Pesibar mendatangi TKP dan mengvakuasi penyelamatan terhadap 14 awak kapal Ronmas 69 meliputi satu orang nahkoda dan 13 awak kapal. Kemudian berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Bareskrim Polri.

Hasil interogasi terhadap 14 orang awak kapal tersebut, nahkoda maupun ABK telah memiliki izin dan sertifikat berlayar, serta mengantongi identitas lengkap. Sementara pengecekan dan pemeriksaan dokumen kapal, Ronmas 69 memiliki dokumen berlayar yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap.

"Pemeriksaan dokumen lainnya, kayu-kayu log tersebut telah terverifikasi di Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," bebernya.

3. Masih koordinasi dengan BPHL Kemenhut

Penampakan kayu gelondongan terdampar di bibir pantai Tanjung Setia. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Helfi menambahkan, penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Ahli Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan hukum pidana, termasuk meminta hasil berita acara verifikasi dari BPHL Wilayah VI Bandar Lampung.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, serta melakukan gelar perkara penghentian proses penyelidikan," imbuh jendela polisi bintang dua tersebut.

Editorial Team