Bandar Lampung, IDN Times - Kasus penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati dinilai bukan hanya soal melanggar undang-undang, tetapi juga merusak kepercayaan rakyat dan mengkhianati makna jabatan sebagai amanah.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan, perbuatan sang legislator dari sisi hukum jelas dinilai masuk kategori pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Hakim yang memvonis hukuman penjara satu tahun sudah menunjukkan bahwa hukum bisa berlaku untuk siapa saja, termasuk wakil rakyat," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (9/8/2025).