Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karantina Lampung Sita 10 Ribu Benih Sawit, Merek dan Sertifikat Palsu
Petugas Karantina Lampung menindak komoditas benih sawit palsu di Bandara Internasional Radin Inten II. (Dok. Karantina Lampung).

  • Karantina Lampung menggagalkan peredaran 10.142 benih kelapa sawit bermerek dan bersertifikat palsu yang dijual lewat marketplace serta media sosial tanpa dokumen perkarantinaan sah.
  • Benih palsu berisiko besar bagi petani karena dampaknya baru terasa setelah tiga hingga empat tahun, menyebabkan tanaman tidak produktif dan kerugian ekonomi signifikan.
  • PPKS menegaskan hanya menjual benih sawit melalui jalur resmi seperti kantor PPKS, aplikasi MySawit, hotline, Prowitra, dan Pos Sawit untuk mencegah penipuan serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Karantina Lampung menggagalkan peredaran 10.142 benih kelapa sawit bermerek dan bersertifikat palsu yang ditawarkan melalui marketplace dan media sosial.
  • Who?
    Tindakan dilakukan oleh Karantina Lampung di bawah pimpinan Donni Muksydayan, bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
  • Where?
    Pengawasan dilakukan di Satuan Pelayanan Bandara Internasional Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
  • When?
    Kegiatan pengawasan berlangsung pada periode 11 hingga 16 Februari 2026, dengan keterangan resmi disampaikan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
  • Why?
    Pemalsuan merek dan sertifikat dilakukan untuk meyakinkan calon pembeli agar membeli benih sawit ilegal tanpa dokumen perkarantinaan yang sah.
  • How?
    Pelaku mencatut nama pemasok resmi dan menggunakan sertifikat palsu; Karantina Lampung kemudian memverifikasi keaslian dokumen bersama PPKS hingga memastikan seluruh benih tersebut tidak resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Praktik penipuan benih kelapa sawit dengan modus pemalsuan merek dan sertifikat dibongkar Karantina Lampung. Peredaran 10.142 benih sawit dengan merek dan sertifikat palsu itu pun digagalkan.

Pengungkapan itu merupakan hasil pengawasan di Satuan Pelayanan Bandara Internasional Radin Inten II periode 11-16 Februari 2026.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, ribuan benih tersebut ditawarkan kepada masyarakat melalui marketplace dan media sosial (medsos) dengan mengatasnamakan merek serta sertifikat milik pemasok resmi.

“Modus yang digunakan adalah mencatut merek dan memalsukan sertifikat asal-usul benih untuk meyakinkan calon pembeli. Padahal, seluruh benih ini tidak dilengkapi dokumen perkarantinaan yang sah,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

1. Ini dampak jangka panjang benih sawit dengan merek dan sertifikat palsu itu, bagi petani

Ilustrasi lahan sawit (Foto: IDN Times)

Donni melanjutkan, praktik tersebut amat berbahaya karena sawit merupakan investasi jangka panjang. Menurutnya, dampak penggunaan benih palsu baru akan dirasakan petani setelah tiga hingga empat tahun masa tanam.

“Jika sejak awal yang ditanam adalah bibit palsu, kerugian akan sangat besar dan baru disadari ketika tanaman tidak produktif,” ujarnya.

Untuk memastikan keabsahan benih, Karantina Lampung berkoordinasi dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). "Hasil verifikasi menyatakan PPKS tidak pernah menjual benih kelapa sawit melalui marketplace dan tidak pernah menerbitkan sertifikat yang digunakan dalam pengiriman tersebut," lanjut dia.

2. Penindakan setara potensi penanaman sekitar 70 hektare

Lahan Sawit (unsplash.com/Jessi Pena)

Lebih lanjut dengan kebutuhan rata-rata 140–150 bibit per hektare (ha), jumlah benih digagalkan dalam serangkaian kegiatan penindakan tersebut, itu setara dengan potensi penanaman sekitar 70 ha kebun sawit.

Oleh karena itu, jika puluhan ribu benih palsu itu beredar di masyarakat, maka otomatis dampaknya tidak hanya menurunkan produktivitas, tetapi juga merugikan ekonomi keluarga petani.

“Kami tidak hanya mengawasi lalu lintas komoditas, tetapi juga melindungi masa depan petani. Ini bentuk kehadiran negara. Karantina Lampung mengimbau masyarakat membeli benih sawit hanya dari penangkar atau distributor resmi memiliki sertifikasi lengkap, serta waspada terhadap penawaran harga murah yang tidak wajar di marketplace dan media sosial," seru Donni.

3. PPKS meminta petani beli via jalur resmi

Petugas Karantina Lampung menindak komoditas benih sawit palsu di Bandara Internasional Radin Inten II. (Dok. Karantina Lampung).

Perwakilan PPKS Medan, Edy menegaskan, penyaluran benih sawit hanya dilakukan melalui jalur resmi, seperti pembelian langsung di kantor PPKS, aplikasi MySawit, hotline resmi, Prowitra, dan Pos Sawit.

“Kami pastikan penjualan di luar mekanisme itu bukan produk resmi PPKS. Sertifikat yang digunakan dalam kasus ini dinyatakan palsu,” imbuh Edy.

Editorial Team