Lampung Selatan, IDN Times - Praktik penipuan benih kelapa sawit dengan modus pemalsuan merek dan sertifikat dibongkar Karantina Lampung. Peredaran 10.142 benih sawit dengan merek dan sertifikat palsu itu pun digagalkan.
Pengungkapan itu merupakan hasil pengawasan di Satuan Pelayanan Bandara Internasional Radin Inten II periode 11-16 Februari 2026.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, ribuan benih tersebut ditawarkan kepada masyarakat melalui marketplace dan media sosial (medsos) dengan mengatasnamakan merek serta sertifikat milik pemasok resmi.
“Modus yang digunakan adalah mencatut merek dan memalsukan sertifikat asal-usul benih untuk meyakinkan calon pembeli. Padahal, seluruh benih ini tidak dilengkapi dokumen perkarantinaan yang sah,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
