Ilustrasi uang (IDN Times/Dok. Zainul Arifin)
Kapolres menjelaskan, pihaknya ungkap kasus premanisme dilakukan tersangka WIN. Tersangka merupakan residivis begal pada beberapa tahun silam itu ditangkap. Bahkan ini, ketiga kalinya pelaku tersebut ditangkap karena terlibat kriminalitas.
Pelaku premanisme ini kerap beraksi di simpang Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera di Kecamatan Terbanggi Besar. Korbannya warga Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.Saat melintas mengendarai truk bermuatan kopi dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung, tiba-tiba dihadang oleh pelaku dan meminta uang sejumlah Rp1 juta. Kejadian itu 21 Maret 2022 sekira pukul 03.00 Wib.’’kata kapolres.
‘’Jika tidak dituruti, pelaku bahkan tak segan-segan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara sementara satu orang rekannya lagi masih kami kejar, identitasnya sudah kami ketahui," ungkap Doffie.
Ia menambahkan, tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, termasuk aksi premanisme. Ia menegaskan, akan menyapu bersih aksi-aksi premanisme meresahkan masyarakat khususnya mengincar pengguna jalan.