Bandar Lampung, IDN Times - Muhammad Belly, penjual sate asal Kota Palembang sekaligus menjadi kurir sabu jaringan gembong narkotika Fredy Pratama divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan, terdakwa Belly Saputra terbukti bersalah atas perannya bertindak sebagai kurir narkotika 125 kilogram milik jaringan Fredy Pratama.
"Menyatakan, terdakwa Belly Saputra telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi saat membacakan amar putusan.