Dalam diskusi tersebut Akademisi Fakultas Hukum Unila, Muhtadi menjelaskan independensi memiliki dua pengertian yakni dalam aspek indenpendensi lembaganya dan individunya.
Indenpendensi lembaga artinya lembaga tersebut terbebas dari intervensi lembaga lainnya. Sedangkan indenpendensi individual artinya bebas dari intervensi individu lain baik di dalam maupun luar struktur lembaga misalnya dari atasan atau rekan sesama dosen.
“Tapi apakah benar selama ini kampus-kampus benar-benar bebas dari intervensi? Jangan-jangan selama ini intervensi itu sudah masuk hingga akhirnya berakhir dengan adanya OTT. Itu kan karena adanya intervensi. Artinya jangan-jangan selama ini kampus itu selama ini ada intervensi hanya saja terbungkus dengan sesuatu sehingga tidak nampak,” paparnya, Selasa (5/9/2023).
Ia juga mencontohkan, peraturan pemilihan rektor di kampus-kampus di terdapat pernyataan rektor dipilih dalam rapat senat khusus dengan persentase 65 persen suara dari anggota senat dan 35 persen suara menteri sebagai perwakilan pemerintah.
“Dengan masuknya suara menteri pun sebenarnya sudah ada intervensi dari lembaga diluar kampus. Lalu pertanyaannya menteri yang datang ini pejabat politik, aktif, atau tradisional? Bagaimana mungkin kampus bisa bebas dari intervensi pusat, meskipun dibalut dengan istilah “pengawasan”,” jelasnya.
“Dengan terlibatnya menteri dalam pemilihan ini pun, bisa saja tim sukses itu keliling bertemu dengan menteri untuk membawa suara ke kampus. Itu politik praktis bukan?,” tambahnya.