Kakek di Mesuji Ditangkap, Cabuli Dua Anak Tetangga

Mesuji, IDN Times - PD (63) warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ditangkap personel Satreskrim Polres Mesuji. Kakek itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali mengungkapkan pelaku ditangkap karena telah melakukan persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur terhadap dua anak perempuan berinisial NAP (13) dan NW (11). Korban adalah tetangga Pelaku.
"Modus operandi pelaku adalah dengan memberi iming iming uang sebesar 100.000 untuk jajan, agar dapat melampiaskan hasrat seksnya kepada kedua korban," terangnya, Selasa (4/2/2025).
Rosali menambahkan, pelaku diamankan di rumahnya. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti satu helai pakaian daster berwarna biru motif batik (milik korban NW), satu helai pakaian daster berwarna abu-abu dengan motif bunga berwarna hijau dan kuning (milik korban NAP).