Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kakek di Mesuji Ditangkap, Cabuli Dua Anak Tetangga

kasus pelecehan seksual (pinterest.com/Limadetikcom)

Mesuji, IDN Times - PD (63) warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ditangkap personel Satreskrim Polres Mesuji. Kakek itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali mengungkapkan pelaku ditangkap karena telah melakukan persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur terhadap dua anak perempuan berinisial NAP (13) dan NW (11). Korban adalah tetangga Pelaku.

"Modus operandi pelaku adalah dengan memberi iming iming uang sebesar 100.000 untuk jajan, agar dapat melampiaskan hasrat seksnya kepada kedua korban," terangnya, Selasa (4/2/2025).

Rosali menambahkan, pelaku diamankan di rumahnya. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti satu helai pakaian daster berwarna biru motif batik (milik korban NW), satu helai pakaian daster berwarna abu-abu dengan motif bunga berwarna hijau dan kuning (milik korban NAP).

Diamankan juga barang bukti uang tunai sebesar Rp38.000 dengan rincian, satu lembar pecahan Rp20.000; satu lembar pecahan Rp10.000; satu lembar pecahan Rp5.000; satu lembar pecahan Rp2.000; dan satu keping koin pecahan Rp1.000 (seribu rupiah). 

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us