Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250709_163102.jpg
Kecelakaan kereta api Babaranjang Vs truk boks di perlintasan No. 20 KM 34+9 petak jalan Stasiun Branti-Stasiun Tegineneng tepatnya di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polsek Natar).

Intinya sih...

  • Tekankan kesadaran keselamatan: Peningkatan kesadaran dan kehati-hatian di perlintasan sebidang kereta api harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh elemen masyarakat.

  • Perjalanan kereta api wajib didahului: Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  • Tegaskan tanggung jawab bersama: KAI Divre IV Tanjungkarang akan terus melaksanakan program sosialisasi keselamatan dengan melibatkan komunitas, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait untuk menciptakan kesel

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 19 kejadian kendaraan bermotor menabrak kereta api terjadi sepanjang 2025. Jumlah angka kecelakaan melibatkan kereta api itu meningkat hingga 50 persen dibanding selama 2024.

Berdasarkan data diterima IDN Times, tercatat 8 kejadian mengganggu keselamatan dan operasional perjalanan kereta api di wilayah KAI Divre IV Tanjungkarang sepanjang 2024. Sementara pada 2025, terdata 19 kejadian serupa terjadi sejak Januari hingga Desember 2025.

"Ya, kejadian itu didominasi oleh kendaraan bermotor roda dua menemper kereta api di perlintasan sebidang," ujar Kepala PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).

1. Tekankan kesadaran keselamatan

Peristiwa kecelakaan kereta di di perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung tepat di belakang Taman Makam Pahlawan Tanjung Karang. (IDN Times/Istimewa).

Merujuk data peristiwa tersebut, Ramdany menegaskan, peningkatan kesadaran keselamatan dan kehati-hatian bagi masyarakat di perlintasan sebidang kereta api harus terus dilaksanakan secara konsisten.

"KAI tidak dapat bekerja sendiri, sehingga diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” katanya.

2. Perjalanan kereta api wajib didahului

Kampanye keselamatan di jalur kereta api Lampung. (Dok. Divre IV Tanjungkarang)

Ramdany menambahkan, KAI Divre IV Tanjungkarang terus mengingatkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Menurutnya, pengguna jalan juga wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain sebagai penanda akan melintasnya kereta api.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, tidak menerobos palang pintu perlintasan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri sendiri,” ucapnya.

3. Tegaskan tanggung jawab bersama

Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang. (Dok. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Berkaca dari rentetan kasus kecelakaan tersebut, Ramdany menambahkan, KAI Divre IV Tanjungkarang akan terus melaksanakan berbagai program sosialisasi keselamatan dengan melibatkan komunitas, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait.

Keselamatan dan kebersihan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud dalam perjalanan kereta api berjalan aman dan lancar.

"Ini berlaku bagi semua pihak, dengan meningkatnya disiplin masyarakat serta sinergi demi keselamatan bersama," imbuhnya.

Editorial Team