Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 jadi penumpang kereta api. Kebijakan itu berlaku per 22 Oktober 2021.
Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.