Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang resmi mengoperasikan Kereta Api Kuala Stabas rute Bandar Lampung-Baturaja, Selasa (1/9/2020). (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 jadi penumpang kereta api. Kebijakan itu berlaku per 22 Oktober 2021.

Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.

1. Wajib didampingi orangtua atau kerabat

Stasiun Tanjungkarang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, mengatakan, meski anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan jadi penumpang kereta api,  tetap harus memenuhi persyaratan. Mulai dari hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata Jumat

"Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," paparnya, Minggu (24/10/2021). 

2. Persyaratan harus dipenuhi penumpang KA

PT KAI Divre IV Tanjungkarang siapkan prosedur new normal layanan

  1. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:
    1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
  • Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
  • Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.


    2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-            PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal            keberangkatan.

3. Aturan PPDB transportasi udara

Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan (IDN Times/Istimewa)

Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045.2/3692/V.13/TAHUN 2021, Sabtu (23/10/2021). Surat itu tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik di wilayah Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di Provinsi Lampung

Khusus Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) moda transportasi udara ke Provinsi Lampung dapat menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif antigen (H-1). Itu berlaku jika sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, atau surat keterangan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksinasi pertama.

Bagi PPDN dengan modal transportasi udara ke wilayah  di luar Provinsi Lampung mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan.

Editorial Team