Metro, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro berinisal EI, menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne, mengatakan status EI ditetapkan setelah seluruh alat bukti diperlukan dalam penanganan perkara mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta tersebut dinyatakan lengkap.
“Kami telah menetapkan inisial EI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan di DLH Metro," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (20/5/2022).