Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bimtek dengan anggaran mencapai Rp1,515 miliar.

Tersangka sang kepala dinas, Abdulrahman disangkakan terlibat aktif dalam kasus dugaan korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara 2022, dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

"Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

1. Terdapat 3 orang lainnya lebih dulu ditetapkan tersangka

IDN Times / Istimewah

Selain sang kepala dinas, Polda Lampung juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Dua tersangka dari unsur dinas yakni, N selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara dan IAS merupakan Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara.

Lalu satu tersangka lainnya yaitu, NF sebagai Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. Ia bertindak pemberi suap kepada PNS terkait bimtek.

"Sampai saat ini, ada 4 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Donny.

2. Peran para tersangka masih didalami

Editorial Team

Tonton lebih seru di