Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bimtek dengan anggaran mencapai Rp1,515 miliar.
Tersangka sang kepala dinas, Abdulrahman disangkakan terlibat aktif dalam kasus dugaan korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara 2022, dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
"Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).