Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251014_182328.jpg
Kejari Tulang Bawang Barat menetapkan tersangka dan menahan Kadis serta Kabid DLH setempat. (DOK. Kejari Tubaba).

Intinya sih...

  • Tersangka ditahan di Rutan Menggala

  • Penetapan status tersangka Firmansyah dan Hartawan oleh Kejari Tubaba berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal.

  • Penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Menggala setelah ditetapkan oleh penyidik.

  • Manipulasi kegiatan dinas

  • Tersangka memanipulasi kegiatan rutin pada DLH Tubaba tanpa menyertakan Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ).

  • Setiap pencairan anggaran disisihkan sebesar 20 persen untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup, Firmansyah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2022-2024 ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memasuki babak baru.

Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Barat (Tubaba), Gita Santika Ramadhani mengatakan, tim penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Firmansyah selaku Kepala DLH periode 2021-2025 dan Hartawan sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 DLH setempat.

"Ya, Tim Penyidik Kejari telah memeriksa kembali dan menetapan status tersangka terhadap keduanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan pada DLH Tulang Bawang Barat," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

1. Langsung ditahan di Rutan Menggala

Kejari Tulang Bawang Barat menetapkan tersangka dan menahan Kadis serta Kabid DLH setempat. (DOK. Kejari Tubaba).

Selain penetapan status tersangka, Gita melanjutkan, tim penyidik juga langsung menahan Firmansyah dan Hartawan sebagai tahanan titipan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Menggala.

Menurutnya, penetapan para tersangka dilakukan oleh Kejari Tubaba berdasarkan surat diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal tertanggal 13 Oktober 2025.

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Menggala terhitung sejak kemarin setelah ditetapkan oleh penyidik," tegas Kasi Pidsus.

2. Manipulasi kegiatan dinas

Kejari Tulang Bawang Barat menetapkan tersangka dan menahan Kadis serta Kabid DLH setempat. (DOK. Kejari Tubaba).

Dalam kasus korupsi ini, Gita mengungkapkan, kedua tersangka secara bersama-sama memanipulasi beberapa kegiatan rutin pada DLH Tubaba, dengan tidak ada menyertakan Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ).

Kemudian dalam setiap pencairan anggaran disisihkan sebesar 20 persen, untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup, Firmansyah yang digunakan untuk dana taktis juga tidak ada bukti dukungan atau Surat Pertanggung Jawaban.

"Berdasarkan hasil penghitungan, kasus korupsi ini mengakibatkan jumlah kerugian keuangan negara sebesar 1,3 miliar," ungkapnya.

3. Kejari klaim serius dan profesional

Kejari Tulang Bawang Barat menetapkan tersangka dan menahan Kadis serta Kabid DLH setempat. (DOK. Kejari Tubaba).

Atas perbuatan para tersangka, Gita menambahkan, penyidik Kejari Tubaba menyimpulkan keduanya telah melanggar ketentuan, primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kami tegaskan serius dan profesional dalam menangani perkara ini, setiap bukti akan kami uji dan siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kasi Pidsus.

Editorial Team