Erwin Octavianto selaku Kepala Peneliti Bidang Ekonomi di Central For Urban and Regional Studies menganggap, kenaikan UMK ini sebagai win win solution yang coba diberikan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung antara pengusaha dan buruh agar kegiatan ekonomi dan usaha berjalan berkesinambungan. Itu merujuk situasi saat ini, sektor ekonomi memang sedang terpuruk akibat covid-19,
“Kondisi yang tidak stabil seperti sekarang ini sangat riskan jika kenaikkannya lebih dari itu, karena kemampuan usaha saat ini sedang terbatas,” ujarnya.
Erwin menjelaskan, perhitungan UMK diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Artinya, mudah saja jumlah dan prediksi yang akan dikeluarkan pemerintah kota harus mengacu pada perhitungan tersebut.
“Dua komponen yang sangat menentukan yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jadi layak atau tidaknya memang bergantung pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” terangnya.
Kendati demikian, Erwin menyatakan, kenaikan UMK 9 persen tersebut dianggap terlalu besar jika melihat laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini yang tidak sebesar itu. "Saya rasa perlu koreksi bukan diangka 9 tapi di angka 2 sampai 4 persen, dengan mempertimbangkan COVID-19," tandasnya.