Satreskrim Polres Lampung Selatan menggelar ekspose kepemilikan senjata api, Senin (5/10/2026). (Dok. Polres Lamsel).
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian bergerak ke Jakarta. Di sana, tim mengamankan RRS (35) warga Lubuk Linggau dan IH (38) warga Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 2 Oktober 2026. “Petugas juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm, serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan,” ujar Fajar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan IH (38) sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api jenis AR-15 sebagai jaminan atas utang rekannya. Sementara DS (31) diduga berperan membawa senjata tersebut untuk diservis.
Sedangkan RRS (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan awal. Saat diamankan di Jakarta, polisi juga menemukan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm yang diakui milik RRS dan diketahui memiliki izin kepemilikan resmi.
Dalam perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan tanpa hak, antara lain memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api. Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.