Bandar Lampung, IDN Times – Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam tindakan perusahaan media yang tidak memenuhi hak normatif pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kritik ini muncul seiring dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan pekerja media di Lampung dalam beberapa bulan terakhir.
“Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan pekerja media di Lampung mengalami PHK, dan banyak dari mereka yang tidak mendapatkan pesangon sesuai dengan masa kerja mereka,” ungkap Koordinator SPM Lampung, Derri Nugraha, pada Minggu (18/8/2024).
Derri mencontohkan kasus terbaru, di mana tiga jurnalis dari Tribun Lampung menerima surat pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi pada 5 Agustus 2024. "Perusahaan meminta ketiganya menandatangani surat kesepakatan PHK dengan pesangon hanya satu kali gaji. Padahal, salah satu dari mereka sudah bekerja selama 4 tahun 8 bulan," jelas Derri.