Bandar Lampung, IDN Times - Konsorsium Gerakan Pekerja Media Lampung membuka posko pengaduan bagi pekerja media mengalami problem dalam hubungan industrial dengan perusahaan. Pembukaan posko tersebut berbarengan dengan diskusi publik digelar di Teman Kopi, Kecamantan Way Halim, Bandar Lampung, kemarin.
Koordinator Konsorsium Derri Nugraha mengatakan, posko tersebut berangkat dari kondisi jurnalis dan pekerja media semakin rentan. Menurutnya, jurnalis kerap dihadapkan dengan kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja seperti gaji tidak dibayarkan, pemotongan dan penundaan pembayaran upah, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Jadi, jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan tersebut bisa mengadu ke posko. Nantinya, pengadu bisa mendapat konsultasi hukum secara gratis,” kata Derri.
Derri meyakinkan akan merahasiakan seluruh data pribadi dan informasi yang disampaikan jurnalis saat konsultasi hukum.