Bandar Lampung, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung mengimbau orang tua dan pihak sekolah mengawasi penggunaan gawai para anak atau peserta didik seiring menjamurnya fenomena praktik judi online.
Imbauan ini menyusul data dikeluarkan Satgas Pemberantasan Judi Online mendeteksi terdapat anak usia di bawah 10 tahun melakukan aktivitas perjudian secara online mencapai 80 ribu anak, atau 2 persen dari seluruh kategori umur pemain.
Kemudian data usia pemain judi online antara 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang. Selanjutnya usia 21-30 tahun sebanyak 13 persen atau 520 ribu orang, usia 30-50 tahun sebesar 40 persen atau mencapai 1,64 juta orang. Sisanya usia di atas 50 tahun berjumlah 1,35 juta orang.
"Ini jelas sangat miris, sendi-sendi kehidupan hilang dengan perjudian seperti ini. Kondisi serupa salah satu dampak penggunaan gadget semakin luas, diiringi lemahnya pengawasan ketat dari orang tua," ujar Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).